Berikut
adalah definisi gelar profesi CFP dikutip dari Wikipedia :
The Certified Financial
Planner (CFP) designation is a professional certification mark for financial
planners conferred by the Certified Financial
Planner Board of Standards (CFP Board) in the
United States, Financial Planning Standards Council in Canada and 22 other organizations affiliated with Financial
Planning Standards Board (FPSB) , the international
owner of the CFP mark outside of the United States.To receive authorization to use the designation, the candidate must meet education, examination, experience and ethics requirements, and pay an ongoing certification fee. The information relates specifically to CFP certification in the United States. In the UK, the CFP licence is available to financial planners through membership of the Institute of Financial Planning
[sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Certified_Financial_Planner;
diakses Juni 2012]
CFP® adalah sebuah sertifikasi profesional yang diakui secara internasional bagi praktisi jasa keuangan yang dikeluarkan oleh Financial Planning Standar Board of Indonesia (FPSB Indonesia) yang diakui oleh Financial Planning Standar Board Ltd. di Denver, USA.
Menurut FPSB Indonesia :CFP Program sertifikasi CFP memastikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa-jasa seorang profesional CFP bahwa praktisi perencana keuangan tersebut telah memenuhi standar kompetensi, standar etika dan standar praktik yang layak dalam memberikan jasa perencanaan keuangan yang komprehensif dalam suatu kapasitas yang mandiri (unsupervised) dan mereka telah setuju tunduk pada prinsip-prinsip integritas, obyektifitas, kompetensi, keadilan, kerahasiaan, profesionalisme dan ketekunan ketika berhadapan dengan klien.
Menurut FPSB Indonesia :CFP Program sertifikasi CFP memastikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa-jasa seorang profesional CFP bahwa praktisi perencana keuangan tersebut telah memenuhi standar kompetensi, standar etika dan standar praktik yang layak dalam memberikan jasa perencanaan keuangan yang komprehensif dalam suatu kapasitas yang mandiri (unsupervised) dan mereka telah setuju tunduk pada prinsip-prinsip integritas, obyektifitas, kompetensi, keadilan, kerahasiaan, profesionalisme dan ketekunan ketika berhadapan dengan klien.
Program sertifikasi meliputi standar 4E yaitu: Education (Pendidikan), Examination (Ujian), Experience (Pengalaman) dan Ethics (Etika) dibawah ini:
PENDIDIKAN
|
UJIAN
|
PENGALAMAN
|
ETIKA
|
SERTIFIKASI CFP
|
Menyelesaikan
pendidikan dari penyelenggara pendidikan yang terdaftar di FPSB Indonesia.
|
Lulus
seluruh ujian sertifikasi CFP
|
Memiliki
pengalaman kerja di bidang yang berkaitan dengan Perencanaan Keuangan minimal
3 tahun.
|
Tunduk
pada aturan Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional yang ditetapkan FPSB
Indonesia.
|
Memenuhi
persyaratan adminsistrasi yang ditetapkan oleh FPSB Indonesia
|
Salah
satu persyaratan administrasi adalah calon harus mempunyai latar belakang
pendidikan minimum Sarjana (S1) dari lembaga pendidikan yang diakui di Indonesia atau
SMU dengan pengalaman di industri jasa keuangan selama 6 tahun
Lembaga Pendidikan
FPSB
Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan. Untuk memenuhi proses Edukasi bagi
calon RFP dan CFP, FPSB Indonesia menjalin kerjasama dengan Universitas dan
lembaga pendidikan lain yang memenuhi kriteria baku yang ditentukan FPSB
Indonesia serta melalui assessment berkala yang dilakukan oleh FPSB Indonesia.
Beberapa
di antaranya adalah :
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Depok
Tel: 021-727 0006 / 021 787 2823
Fax: 021-787 2820
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Depok
Tel: 021-727 0006 / 021 787 2823
Fax: 021-787 2820
Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia
Kampus Baru UI Depok, 16424
Tel: 021-727 2425 ext. 204 / 021-91264860
Fax: 021-786-3562 / 786-3556
Kampus Baru UI Depok, 16424
Tel: 021-727 2425 ext. 204 / 021-91264860
Fax: 021-786-3562 / 786-3556
Continous Profesional
Develpoment
Untuk
memastikan para penyandang gelar profesi RFP™ dan CFP® tetap berkompetensi
dalam menjalankan profesinya sebagai para perencanaan keuangan yang profesional
bagi para klien, maka para RFP Profesional dan CFP Profesional diwajibkan
memenuhi ketentuan Continual Profesional Development (CPD) sebesar 20 kredit CPD
untuk RFP Profesional dan 40 kredit CPD untuk CFP Profesional setiap 2 tahun.
Certificate of
Proficiency dari BNSP
Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2004 atas amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, bertugas menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi tenaga
kerja uji kompetensi.
Dalam
melaksanakan sertifikasi, BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) dengan sistem lisensi. "Certicate of
Proficiency" merupakan bukti pengakuan atas profisiensi seseorang setelah
melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
FPSB
Indonesia adalah LSP yang ditunjuk oleh BNSP berdasarkan sistem lisensi. maka
atas nama BNSP, FPSB Indonesia mengeluarkan "Certificate of
Proficiency" kepada anggotanya yang memenuhi kualifikasi RFP dan CFP® dengan masa berlaku sama
seperti masa berlaku RFP atau CFP®-nya. Penerbitan Certificate of Proficiency adalah
bersamaan dengan penerbitan sertifikat RFP atau CFP®.
Disclamer !
Kajian
diatas hanya secara garis besar.
Informasi
resmi mengenai CERTIFIED FINANCIAL
PLANNER® (CFP®) dapat dilihat dari website resmi : www.fpsbindonesia.org dan www.cfp-indonesia.org
Informasi ini disadur oleh : Denny Teh,ST,CFP®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar