Jumat, 15 Juni 2012

- Gelar profesi CFP® -


Berikut adalah definisi gelar profesi CFP dikutip dari  Wikipedia :
The Certified Financial Planner (CFP) designation is a professional certification mark for financial planners conferred by the Certified Financial Planner Board of Standards (CFP Board) in the United States, Financial Planning Standards Council in Canada and 22 other organizations affiliated with Financial Planning Standards Board (FPSB) , the international owner of the CFP mark outside of the United States.
To receive authorization to use the designation, the candidate must meet education, examination, experience and ethics requirements, and pay an ongoing certification fee. The information relates specifically to CFP certification in the United States. In the UK, the CFP licence is available to financial planners through membership of the Institute of Financial Planning
                              [sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Certified_Financial_Planner; diakses Juni 2012]

CFP® adalah sebuah sertifikasi profesional yang diakui secara internasional bagi praktisi jasa keuangan yang dikeluarkan oleh Financial Planning Standar Board of Indonesia (FPSB Indonesia) yang diakui oleh Financial Planning Standar Board Ltd. di Denver, USA.


Menurut FPSB Indonesia :CFP Program sertifikasi CFP memastikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa-jasa seorang profesional CFP bahwa praktisi perencana keuangan tersebut telah memenuhi standar kompetensi, standar etika dan standar praktik yang layak dalam memberikan jasa perencanaan keuangan yang komprehensif dalam suatu kapasitas yang mandiri (unsupervised) dan mereka telah setuju tunduk pada prinsip-prinsip integritas, obyektifitas, kompetensi, keadilan, kerahasiaan, profesionalisme dan ketekunan ketika berhadapan dengan klien.

Program sertifikasi meliputi standar 4E yaitu: Education (Pendidikan), Examination (Ujian), Experience (Pengalaman) dan Ethics (Etika) dibawah ini:

PENDIDIKAN
UJIAN
PENGALAMAN
ETIKA
SERTIFIKASI CFP
Menyelesaikan pendidikan dari penyelenggara pendidikan yang terdaftar di FPSB Indonesia.
Lulus seluruh ujian sertifikasi CFP
Memiliki pengalaman kerja di bidang yang berkaitan dengan Perencanaan Keuangan minimal 3 tahun.
Tunduk pada aturan Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional yang ditetapkan FPSB Indonesia.
Memenuhi persyaratan adminsistrasi yang ditetapkan oleh FPSB Indonesia
Salah satu persyaratan administrasi adalah calon harus mempunyai latar belakang pendidikan minimum Sarjana (S1) dari lembaga pendidikan yang diakui di Indonesia atau SMU dengan pengalaman di industri jasa keuangan selama 6 tahun

Lembaga Pendidikan

FPSB Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan. Untuk memenuhi proses Edukasi bagi calon RFP dan CFP, FPSB Indonesia menjalin kerjasama dengan Universitas dan lembaga pendidikan lain yang memenuhi kriteria baku yang ditentukan FPSB Indonesia serta melalui assessment berkala yang dilakukan oleh FPSB Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah :
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  Universitas Indonesia

Depok
Tel: 021-727 0006 / 021 787 2823
Fax: 021-787 2820

Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Kampus Baru UI Depok, 16424
Tel: 021-727 2425 ext. 204 / 021-91264860
Fax: 021-786-3562 / 786-3556



Continous Profesional Develpoment
Untuk memastikan para penyandang gelar profesi RFP™ dan CFP® tetap berkompetensi dalam menjalankan profesinya sebagai para perencanaan keuangan yang profesional bagi para klien, maka para RFP Profesional dan CFP Profesional diwajibkan memenuhi ketentuan Continual Profesional Development (CPD) sebesar 20 kredit CPD untuk RFP Profesional dan 40 kredit CPD untuk CFP Profesional setiap 2 tahun.



Certificate of Proficiency dari BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bertugas menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja uji kompetensi.

Dalam melaksanakan sertifikasi, BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan sistem lisensi. "Certicate of Proficiency" merupakan bukti pengakuan atas profisiensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
FPSB Indonesia adalah LSP yang ditunjuk oleh BNSP berdasarkan sistem lisensi. maka atas nama BNSP, FPSB Indonesia mengeluarkan "Certificate of Proficiency" kepada anggotanya yang memenuhi kualifikasi RFP dan CFP® dengan masa berlaku sama seperti masa berlaku RFP atau CFP®-nya. Penerbitan Certificate of Proficiency adalah bersamaan dengan penerbitan sertifikat RFP atau CFP®



Disclamer !
Kajian diatas hanya secara garis besar.
Informasi resmi mengenai CERTIFIED FINANCIAL PLANNER® (CFP®) dapat dilihat dari website resmi : www.fpsbindonesia.org dan www.cfp-indonesia.org

Informasi ini disadur oleh : Denny Teh,ST,CFP®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar