Jumat, 15 Juni 2012

Ujian Sertifikasi "Registered Financial Planner" – Ujian RFP



Ujian Sertifikasi untuk Registered Financial Planner – Ujian RFPTM
(Contoh Soal Ujian RFP™ – Soal Ujian Registered Financial Planner)
Oleh : Denny Teh,ST,CFP®

Ujian sertifikasi sebagai salah satu syarat dari standar 4E untuk mendapatkan gelar profesi Registered Financial Planner. Standar 4E yang dimaksud yaitu: Education (Pendidikan), Examination (Ujian), Experience (Pengalaman) dan Ethics (Etika).

Kajian pembahasan yang menjadi pokok permasalahan dalam ujian menyangkut topik berikut ini :

I. DASAR-DASAR PERENCANAAN KEUANGAN
A. Konsep Perencanaan Keuangan
     1. Definisi Perencanaan Keuangan
     2. Perencanaan Keuangan Sesuai Siklus Kehidupan
     3. Mengapa Perencanaan Keuangan Dibutuhkan?
     4. Langkah-Langkah Dalam Membuat Perencanaan Keuangan Pribadi
     5. Konsep Perencanaan Keuangan Yang Lengkap
     6. Profesi Perencana Keuangan
     7. Standar Kompetensi Perencana Keuangan
     8. Standar Etik Perencana Keuangan
     9. Standar Praktek Perencana Keuangan
     10. Perencana Keuangan Di Indonesia
B. Laporan Keuangan Pribadi
1. Fungsi Laporan Neraca Keuangan (Balance Sheet Statement) Dan Komponen
         Pembentuk
     2. Fungsi Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) Dan Komponen Pembentuk.
     3. Rasio-Rasio Keuangan (Financial Ratios)
     4. Analisa Laporan Keuangan
C. Time Value Of Money
D. Manajemen Hutang
     1. Mengatasi Defisit Keuangan Dengan Hutang
     2. Jenis-Jenis Consumer Loan
     3. Karakteristik Consumer Loan
     4. Cara Mengendalikan Hutang
     5. Kartu Kredit, Manfaat Dan Penggunaannya
     6. Kredit Kendaraan Bermotor
     7. Kredit Pemilikan Rumah Atau Sewa Rumah

II. MANAJEMEN RISIKO & PERENCANAAN ASURANSI
A. Manajemen Risiko
     1. Metode Dasar Memperlakukan Risiko
     2. Proses Manajemen Risiko
     3. Contoh Membuat Keputusan Manajemen Risiko

B. Dasar-Dasar Asuransi
     1. Law Of Large Number ( Hukum Bilangan Besar)
     2. Prinsip Dasar Asuransi
     3. Principle Of Idemnity (Prinsip Ganti Rugi)
     4. Subrogation
     5. Karakteristik Kontrak Asuransi

C. Asuransi Jiwa
     1. Kebutuhan Nasabah Yang Dapat Dipenuhi Oleh Asuransi Jiwa
     2. Asuransi Berjangka (Term Insurance)
     3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
     4. Asuransi Dwiguna (Endowment Insurance)
     5. Ketentuan Polis Pilihan – Asuransi Tambahan (Riders)
     6. Asuransi Berbasis Syariah (?)

D. Asuransi Jiwa Unit Linked
     1. Peraturan Yang Mengatur Penjualan Asuransi Jiwa Unit Linked (Ul)
     2. Jenis-Jenis Produk Unit Linked
     3. Fitur Unit Linked
     4. Jenis-Jenis Biaya
     5. Struktur Dan Jenis-Jenis Dana Unit Linked
     6. Bagaimana Produk-Produk Unit Linked Bekerja?
     7. Manfaat Dan Risiko Berinvestasi Di Unit Linked
     8. Perbandingan Dengan Reksadana
     9. Kapan Unit Link Sesuai?

E. Asuransi Kesehatan
     1. Asuransi Biaya Medis
     2. Critical Ilness Insurance (Asuransi Penyakit Kritis
     3. Disability Income Insurance (Asuransi Perlindungan Penghasilan Terhadap
         Kecacatan)
     4. Asuransi Tunai Rumah Sakit (Hospital Cash Insurance)
     5. Long Term Care Insurance (Asuransi Perawatan Kesehatan Jangka Panjang)
     6. Managed Health Care (Perawatan Kesehatan Terkelola)

F. Asuransi Umum Pribadi
     1. Personal Property Insurance (Asuransi Properti Pribadi)
     2. Personal Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan Pribadi)
     3. Personal Liability Insurance (Asuransi Kewajiban Pribadi)
     4. Asuransi Kendaraan Pribadi

G. Pendekatan Sistematik Dalam Menyeleksi Polis
     1. Menyampaikan Rekomendasi
     2. Proses Perencanaan Asuransi

NB : Topik diatas dapat berubah sesuai dengan pedoman ujian secara resmi dari FPSB Indonesia


Penting !!
Panduan ujian dapat diunduh secara lengkap dari:


Kajian permasalahan dalam ujian sertifikasi Registered Financial Planner (RFP™) biasanya lebih menyangkut pemahaman konsep dan teori perencana keuangan pribadi (dasar-dasar/fundamental dalam perencanaan keuangan personal/pribadi), pemahaman konsep nilai waktu dan nilai uang serta analisis risiko dan analisis asuransi.

Jadi dapat dikatakan ujian ini lebih sederhana, jauh-jauh lebih sederhana dibandingkan dengan ujian Certified Financial Planner (CFP®), karena hanya diujikan beberapa materi dasar.

Setelah lulus dan menyandang gelar profesi Registered Financial Planner (RFP™), Anda dapat melanjutkan pendidikan dan sertifikasi ke jenjang destinasi selanjutnya yaitu Certified Financial Planner (CFP®) yang diakui secara internasional, melalui perjanjian lisensi dengan FPSB Ltd.


Untuk memastikan para penyandang gelar profesi RFP™ dan CFP® tetap berkompetensi dalam menjalankan profesinya sebagai para perencanaan keuangan yang profesional bagi para klien, maka para RFP Profesional dan CFP Profesional diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Continual Profesional Development (CPD) sebesar 20 kredit CPD untuk RFP Profesional dan 40 kredit CPD untuk CFP Profesional setiap 2 tahun oleh FPSB Indonesia.



Disclamer !
Tajuk diatas hanya bersifat referensi / ulasan saja.
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dalam website resmi FPSB Indonesia dan CFP board Indonesia. Terima kasih.

Salam Sukses – Denny Teh,ST,CFP®

UJIAN CFP®


Ujian sertifikasi CFP didesain sedemikian rupa untuk menilai kemampuan para calon dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari pendidikan perencanaan keuangan ke dalam praktek nyata dalam bentuk format yang terpadu. Dengan cara ini masyarakat akan terlindungi, yaitu dengan memastikan bahwa semua pemegang sertifikat CFP berada pada tingkat kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

 SILABUS KAJIAN UJIAN DALAM SERTIFIKASI CFP®
Seorang calon pemegang sertifikasi CFP® harus menguasai seluruh cakupan materi dibawah ini :

I. DASAR-DASAR PERENCANAAN KEUANGAN
A. Konsep Perencanaan Keuangan
     1. Definisi Perencanaan Keuangan
     2. Perencanaan Keuangan Sesuai Siklus Kehidupan
     3. Mengapa Perencanaan Keuangan Dibutuhkan?
     4. Langkah-Langkah Dalam Membuat Perencanaan Keuangan Pribadi
     5. Konsep Perencanaan Keuangan Yang Lengkap
     6. Profesi Perencana Keuangan
     7. Standar Kompetensi Perencana Keuangan
     8. Standar Etik Perencana Keuangan
     9. Standar Praktek Perencana Keuangan
     10. Perencana Keuangan Di Indonesia
B. Laporan Keuangan Pribadi
1. Fungsi Laporan Neraca Keuangan (Balance Sheet Statement) Dan Komponen
         Pembentuk
     2. Fungsi Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) Dan Komponen Pembentuk.
     3. Rasio-Rasio Keuangan (Financial Ratios)
     4. Analisa Laporan Keuangan
C. Time Value Of Money
D. Manajemen Hutang
     1. Mengatasi Defisit Keuangan Dengan Hutang
     2. Jenis-Jenis Consumer Loan
     3. Karakteristik Consumer Loan
     4. Cara Mengendalikan Hutang
     5. Kartu Kredit, Manfaat Dan Penggunaannya
     6. Kredit Kendaraan Bermotor
     7. Kredit Pemilikan Rumah Atau Sewa Rumah

II. MANAJEMEN RISIKO & PERENCANAAN ASURANSI
A. Manajemen Risiko
     1. Metode Dasar Memperlakukan Risiko
     2. Proses Manajemen Risiko
     3. Contoh Membuat Keputusan Manajemen Risiko
B. Dasar-Dasar Asuransi
     1. Law Of Large Number ( Hukum Bilangan Besar)
     2. Prinsip Dasar Asuransi
     3. Principle Of Idemnity (Prinsip Ganti Rugi)
     4. Subrogation
     5. Karakteristik Kontrak Asuransi
C. Asuransi Jiwa
     1. Kebutuhan Nasabah Yang Dapat Dipenuhi Oleh Asuransi Jiwa
     2. Asuransi Berjangka (Term Insurance)
     3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
     4. Asuransi Dwiguna (Endowment Insurance)
     5. Ketentuan Polis Pilihan – Asuransi Tambahan (Riders)
D. Asuransi Jiwa Unit Linked
     1. Peraturan Yang Mengatur Penjualan Asuransi Jiwa Unit Linked (Ul)
     2. Jenis-Jenis Produk Unit Linked
     3. Fitur Unit Linked
     4. Jenis-Jenis Biaya
     5. Struktur Dan Jenis-Jenis Dana Unit Linked
     6. Bagaimana Produk-Produk Unit Linked Bekerja?
     7. Manfaat Dan Risiko Berinvestasi Di Unit Linked
     8. Perbandingan Dengan Reksadana
     9. Kapan Unit Link Sesuai?
E. Asuransi Kesehatan
     1. Asuransi Biaya Medis
     2. Critical Ilness Insurance (Asuransi Penyakit Kritis
     3. Disability Income Insurance (Asuransi Perlindungan Penghasilan Terhadap
         Kecacatan)
     4. Asuransi Tunai Rumah Sakit (Hospital Cash Insurance)
     5. Long Term Care Insurance (Asuransi Perawatan Kesehatan Jangka Panjang)
     6. Managed Health Care (Perawatan Kesehatan Terkelola)
F. Asuransi Umum Pribadi
     1. Personal Property Insurance (Asuransi Properti Pribadi)
     2. Personal Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan Pribadi)
     3. Personal Liability Insurance (Asuransi Kewajiban Pribadi)
     4. Asuransi Kendaraan Pribadi
G. Pendekatan Sistematik Dalam Menyeleksi Polis
     1. Menyampaikan Rekomendasi
     2. Proses Perencanaan Asuransi

III. PERENCANAAN INVESTASI
A. Konsep Perencanaan Investasi
     1. Pengertian Dan Tujuan Investasi
     2. Mengapa Harus Investasi?
     3. Jenis-Jenis Investasi :
     4. Klasifikasi Aset/ Investasi Keuangan
     5. Klasifikasi Aset/ Investasi Non Keuangan :
     6. Return (Hasil Investasi)
     7. Risiko
     8. Prinsip Dasar Investasi: Risk-Return Tradeoff
     9. Portfolio Investasi
B. Kenali Klien Anda
     1. Penilaian Profil Risiko Klien
     2. Tujuan Penilaian Profil Risiko Klien
     3. Metode Penilaian
     4. Memeriksa Objektifitas Investasi Klien
C. Strategi Investasi
     1. Strategi Aktif Dan Pasif
     2. Alokasi Aset
D. Produk Investasi Di Pasar Modal
     1. Pengenalan Pasar Modal Indonesia
     2. Saham
     3. Sekuritas Berpendapatan Tetap
     4. Reksadana
     5. Derivatif
     6. Discretionary Fund
E. Produk Investasi Lain
     1. Properti
     2. Emas
F. Peraturan Di Indonesia Terkait Investasi
     1. Bank: Dari BI
     2. Reksadana : Dari Bapepam
     3. Saham : Dari Bapepam
     4. Obligasi : Dari Bapepam
     5. Future : Dari Bapepti Dan Bapepam
     6. Option : Dari Bapepam
G. Aplikasi Ke Klien
     1. Kondisi Menyeluruh Klien
     2. Evaluasi Keuangan
     3. Objektifitas Investasi
     4. Anggaran Umum
     5. Anggaran Kapital
     6. Pengenalan Portofolio

IV.PERENCANAAN HARI TUA
A. Pendahuluan
     1. Menetapkan Tujuan
     2. Menetapkan Besarnya Dana Hari Tua
     3. Menentukan Sumber Dana Hari Tua
     4. Memperkirakan Kebutuhan Hari Tua
     5. Menentukan Penghasilan Saat Hari Tua
     6. Mendanai Kekurangan
     7. Sumber-Sumber Penghasilan Hari Tua
     8. Alokasi Aset Untuk Dana Hari Tua

B. Asuransi Jiwa, Kesehatan Dan Perawatan Jangka Panjang
     1. Mengidentifikasi Dan Mengukur Risiko
     2. Menanggung Risiko Atau Mengasuransikan
     3. Menentukan Risiko Jika Dapat Dipindahkan
C. Kesalahan-Kesalahan Umum Dalam Perencanaan Hari Tua
D. Dampak Perubahan Demografi, Tingkat Usia Dan Lingkungan
E. Program Anuitas
F. Program Hari Tua Yang Diatur Perusahaan
G. Program Hari Tua Yang Diatur Pemerintah
H. Studi Kasus

V.PERENCANAAN PAJAK
A. Mengapa Kita Perlu Membayar Pajak
B. Tujuan Perencanaan Pajak
C. Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia
     1. DJP - Agen yang Memungut Pajak
     2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengenaan Pajak
     3. Tarif Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
     4. Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri
     5. Perjanjian Perpajakan Berganda
     6. Penghasilan Kena Pajak
     7. Penghasilan Tidak Kena Pajak
D. Pemotongan Pajak oleh Pihak Ketiga (Witholding Tax)
E. Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan
     1. Obyek Pajak atas Bea Tanah dan atau Bangunan
     2. Obyek Pajak yang tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
     3. Dasar Pengenaan Pajak
F. Bea Materai
     1. Obyek Bea Materai
     2. Tarif Bea Materai
     3. Bukan Obyek Bea Materai
G. Pajak atas Investasi dan Tabungan
     1. Bunga Bank
     2. Dividen
     3. Polis Asuransi
     4. Reksadana
     5. Pensiun
H. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
     1. Penyerahan Barang Kena Pajak
     2. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
     3. Tidak termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak
     4. Tidak tergolong Penyerahan Jasa Kena Pajak
     5. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
     6. Mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
I. Perencanaan Pajak Penghasilan
     1. Niat Membeli
     2. Pemisahan Penghasilan
     3. Penundaan Penghasilan
     4. Pembukuan Versus Pencatatan
     5. Obyek Pajak Final Versus Obyek Pajak Non-Final
     6. Memaksimumkan Biaya yang Dapat Dikurangkan secara Fiskal
     7. Menunda Penerbitan Faktur Pajak

VI. PERENCANAAN DISTRIBUSI KEKAYAAN
A. Pengertian Estate Planning
B. Tujuan Estate Planning
C. Proses Estate Planning
D. Hal Terkait Dalam Estate Planning
     1. Pemilik Harta Kekayaan Dan Ahli Warisnya
     2. Sumber, Bentuk Dan Jenis Kekayaan
     3. Peraturan
E. Menjaga Kekayaan (Wealth Protection)
     1. Definisi
     2. Proteksi Terhadap Apa?
     3. Disability Insurance
     4. Long Term Care
     5. Asset Protection Against Creditors And Litigation
     6. Proteksi Properti
     7. Proteksi Kepemilikan Bisnis
     8. Proteksi Kekayaan Dari Perceraian
F. Trust Dan Instrumen Lain

Jenis Ujian dan Persyaratan
Jenis ujian CFP berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
Jenis Ujian Persyaratan
CFP 1 : Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 3 : Manajemen Risiko & Perencanaan Asuransi
CFP 2 : Perencanaan Investasi
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 2 : Perencanaan Investasi
CFP 3 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 2 : Perencanaan Investasi
• Modul 3 : Manajemen Risiko & Perencanaan Asuransi
• Modul 4 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan
CFP 4 : Praktek Perencanaan Keuangan – Studi Kasus
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 2 : Perencanaan Investasi
• Modul 3 : Manajemen Risiko & Perencanaan Asuransi
• Modul 4 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan


Panduan ujian dapat diunduh secara lengkap dari:


 Comment from Denny Teh, ST,CFP® :
Kepada semua calon ujian CFP®… Selamat belajar! Mudah-mudahan lulus!
Soal ujian sangat seru ! Selamat menikmati soal ujian yang akan diberikan

- Gelar profesi CFP® -


Berikut adalah definisi gelar profesi CFP dikutip dari  Wikipedia :
The Certified Financial Planner (CFP) designation is a professional certification mark for financial planners conferred by the Certified Financial Planner Board of Standards (CFP Board) in the United States, Financial Planning Standards Council in Canada and 22 other organizations affiliated with Financial Planning Standards Board (FPSB) , the international owner of the CFP mark outside of the United States.
To receive authorization to use the designation, the candidate must meet education, examination, experience and ethics requirements, and pay an ongoing certification fee. The information relates specifically to CFP certification in the United States. In the UK, the CFP licence is available to financial planners through membership of the Institute of Financial Planning
                              [sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Certified_Financial_Planner; diakses Juni 2012]

CFP® adalah sebuah sertifikasi profesional yang diakui secara internasional bagi praktisi jasa keuangan yang dikeluarkan oleh Financial Planning Standar Board of Indonesia (FPSB Indonesia) yang diakui oleh Financial Planning Standar Board Ltd. di Denver, USA.


Menurut FPSB Indonesia :CFP Program sertifikasi CFP memastikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa-jasa seorang profesional CFP bahwa praktisi perencana keuangan tersebut telah memenuhi standar kompetensi, standar etika dan standar praktik yang layak dalam memberikan jasa perencanaan keuangan yang komprehensif dalam suatu kapasitas yang mandiri (unsupervised) dan mereka telah setuju tunduk pada prinsip-prinsip integritas, obyektifitas, kompetensi, keadilan, kerahasiaan, profesionalisme dan ketekunan ketika berhadapan dengan klien.

Program sertifikasi meliputi standar 4E yaitu: Education (Pendidikan), Examination (Ujian), Experience (Pengalaman) dan Ethics (Etika) dibawah ini:

PENDIDIKAN
UJIAN
PENGALAMAN
ETIKA
SERTIFIKASI CFP
Menyelesaikan pendidikan dari penyelenggara pendidikan yang terdaftar di FPSB Indonesia.
Lulus seluruh ujian sertifikasi CFP
Memiliki pengalaman kerja di bidang yang berkaitan dengan Perencanaan Keuangan minimal 3 tahun.
Tunduk pada aturan Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional yang ditetapkan FPSB Indonesia.
Memenuhi persyaratan adminsistrasi yang ditetapkan oleh FPSB Indonesia
Salah satu persyaratan administrasi adalah calon harus mempunyai latar belakang pendidikan minimum Sarjana (S1) dari lembaga pendidikan yang diakui di Indonesia atau SMU dengan pengalaman di industri jasa keuangan selama 6 tahun

Lembaga Pendidikan

FPSB Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan. Untuk memenuhi proses Edukasi bagi calon RFP dan CFP, FPSB Indonesia menjalin kerjasama dengan Universitas dan lembaga pendidikan lain yang memenuhi kriteria baku yang ditentukan FPSB Indonesia serta melalui assessment berkala yang dilakukan oleh FPSB Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah :
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  Universitas Indonesia

Depok
Tel: 021-727 0006 / 021 787 2823
Fax: 021-787 2820

Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Kampus Baru UI Depok, 16424
Tel: 021-727 2425 ext. 204 / 021-91264860
Fax: 021-786-3562 / 786-3556



Continous Profesional Develpoment
Untuk memastikan para penyandang gelar profesi RFP™ dan CFP® tetap berkompetensi dalam menjalankan profesinya sebagai para perencanaan keuangan yang profesional bagi para klien, maka para RFP Profesional dan CFP Profesional diwajibkan memenuhi ketentuan Continual Profesional Development (CPD) sebesar 20 kredit CPD untuk RFP Profesional dan 40 kredit CPD untuk CFP Profesional setiap 2 tahun.



Certificate of Proficiency dari BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bertugas menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja uji kompetensi.

Dalam melaksanakan sertifikasi, BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan sistem lisensi. "Certicate of Proficiency" merupakan bukti pengakuan atas profisiensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
FPSB Indonesia adalah LSP yang ditunjuk oleh BNSP berdasarkan sistem lisensi. maka atas nama BNSP, FPSB Indonesia mengeluarkan "Certificate of Proficiency" kepada anggotanya yang memenuhi kualifikasi RFP dan CFP® dengan masa berlaku sama seperti masa berlaku RFP atau CFP®-nya. Penerbitan Certificate of Proficiency adalah bersamaan dengan penerbitan sertifikat RFP atau CFP®



Disclamer !
Kajian diatas hanya secara garis besar.
Informasi resmi mengenai CERTIFIED FINANCIAL PLANNER® (CFP®) dapat dilihat dari website resmi : www.fpsbindonesia.org dan www.cfp-indonesia.org

Informasi ini disadur oleh : Denny Teh,ST,CFP®